Penggunaan pesawat tak berawak (nirawak) atau drone, semakin meningkat di Amerika Serikat, baik untuk sekedar hobi atau penggunaan secara komersial, seperti pembuatan film, pengambilan foto perkebunan, pelaporan berita kota, dan lain sebagainya. Sayangnya, perkembangan inovasi pesawat nirawak seringkali disalahgunakan karena pengguna yang beroperasi di wilayah penerbangan yang sangat berbahaya, terutama dekat bandara.
Otoritas penerbangan nasional (FAA) menyatakan bahwa dari bulan Januari sampai awal bulan Agustus 2015 ini, pilot pesawat maskapai penerbangan komersial dan helikopter sudah melihat 650 kasus penggunaan pesawat nirawak di udara. Malah ada beberapa pilot melihat drone yang mencapai ketinggian 10.000 kaki. Kalau dibandingkan tahun 2014, hanya ada 238 kasus penampakan drone di wilayah penerbangan pesawat berpenumpang, atau naik hampir 175 persen dalam waktu delapan bulan. Kenaikan drastis ini membuat FAA sangat prihatin dengan keselamatan penerbangan sipil dalam negeri.
Sebelumnya, FAA menyarankan drone untuk komersial hanya boleh terbang antara 400 kaki dan 500 kaki (sekitar 120 sampai 150 meter). Perusahaan e-commerce Amazon menerima surat sertifikat kelayakan penerbangan drone pada bulan Maret 2015 lalu. Setelah menerima ijin, Amazon terus melakukan serangkaian uji-coba untuk mengirim paket pesanan ke rumah pelanggan. Ketika memberikan ijin, FAA menyarakan Amazon untuk memberikan laporan bulanan dengan mencantumkan rincian aktivitas penerbangan, riwayat kesalahan teknis, cara kerja pengendali lalu-lintas udara, dan lainnya.
FAA mengingatkan masyarakat bahwa banyak pengguna drone tidak sah dan tanpa ijin. Pelanggar akan menerima hukuman denda uang dalam jumlah besar, melakukan penangkapan terhadap pelanggar dengan alasan kriminal, dan hukuman penjara yang setimpal. FAA juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan pengguna drone yang diketahui tidak memiliki ijin.
FAA sedang menjalin kemitraan dengan perkumpulan penggemar pesawat nirawak, supaya memberikan pelajaran berguna kepada pengguna, supaya mereka mematuhi peraturan dan menghindari beroperasi di wilayah penerbangan pesawat komersial. FAA memberikan peringatan bahwa pemilik pesawat nirawak yang mempunyai uang ekstra membeli inovasi teknologi terkini, tapi tidak berarti mereka boleh menerbangkan drone di mana saja.
Disamping itu, FAA menghimbau para penegak hukum untuk segera menemukan para operator pesawat nirawak yang tidak sah. Bahkan, beberapa negara bagian sudah berhasil mengajukan puluhan kasus pelanggaran ke pengadilan.
Perkembangan inovasi teknologi pesawat nirawak di Amerika membuat para penegak hukum untuk segera merumuskan peraturan penerbangan di negara adi kuasa ini. Cara kerja FAA bisa dicontoh oleh negara lain, terutama memperbarui peraturan penerbangan setempat. Kehadiran pesawat nirawak di kota-kota besar di Indonesia saat ini, memerlukan kewaspadaan departemen perhubungan dan para penegak hukum, supaya pesawat nirawak tidak membahayakan lalu-lintas penerbangan dalam negeri, sekaligus pemerintah dapat segera merumuskan undang-undang bagi pemilik pesawat nirawak.
beberapa waktu lalu pas malam hari, sempat liat drone di soekarno-hatta,.. mungkin aturannya emang belom ada kali ya waktu itu